Kebijakan Keuangan Ta. Ak 2021-2 Genap
No : 05/Dept-Keu/III-22
Hal : Surat Edaran Kebijakan Keuangan di Tahun Akademik 2021-2
Kepada Yth,
Pimpinan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Perguruan Tinggi Pertiwi,
Manajer Sekretariat Bersama Kampus Pertiwi,
Rekan-rekan Mahasiswa/i,
di tempat
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Semoga rekan-rekan sekalian selalu diberikan kesehatan dan selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Hampir dua tahun kita hidup berdampingan dengan Covid-19 dan Seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Tanah Air, dimana pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi COVID-19. Hal ini tentu kita apresiasi dan syukuri semoga dengan adanya pelonggaran tersebut Mahasiswa/I Pertiwi (STBA, STIE, dan AKPAR) menambah semangat untuk belajar, mengejar prestasi yang berlanjutkan.
Berikut adalah ketentuan kebijakan yang dimaksud:
- Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i
Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30% sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 2021-2 melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15% diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti proses belajar mengajar.
- Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui
Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa/i atau wali siswa/i yang bekerja dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”. Melampirkan bukti-bukti terkait dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”.
- Mengisi daftar Form Pengajuan Perpanjangan Angsuran dan kelengkapannya melalui form online: https://bit.ly/perpanjangan-angsuran. Keputusan persetujuan perpanjangan angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:
- Bukti status di PHK atau dirumahkan
- Surat pernyataan
- Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Selama proses ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
- Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2021-2. Beberapa ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa/ yang orang tua/wali/penganggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi dengan ketentuan diprioritasikan pada mahssiwa dari Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau menyediakan surat pernyataan terkendala keuangan.
- Mengisi daftar Form Pengajuan Bantuan Kulih melalui UKT dan kelengkapannya melalui form online: https://bit.ly/bantuan-UKT2021-2-Pertiwi . Keputusan persetujuan pengajuan UKT bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan perpanjangan angsuran tersebut dan persetujuan dari Kemendikbud RI dan Institusi Pertiwi selaku pemberi bantuan.
- Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, dan Poin C, tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas, dengan kebijakan khusus dan kebijakan ini ditujukan langsung ke Wakil Ketua2 bidang keuangan, keputusan atas permohonan ini akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi. Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.
- Mahasiswa yang tidak mengisi FRS pada Tahun Akademik 2021-2
Tim Institusi Perguruan Tinggi (STIE, STBA dan AKPAR) Pertiwi dalam hal mahasiswa tidak aktif atau tidak mengisi FRS pada waktu yang ditentukan , maka pihak institusi harus melakukan beberapa hal :
- Intitusi harus mengecek harian berapa mahasiswa yang sudah isi FRS dan berapa yang belum isi FRS, silahkan lihat di aplikasi siap. Caranya adalah :
- Buka aplikasi SIAP masing masing intitusi
- Login
- Klik Menu Ka.BAA
- Klik Laporan Akademik
- Klik poin 7 terkait informasi mahasiswa yang sudah isi FRS
- Klik Poin 8 terkait informasi Mahasiswa yang belum isi FRS
- Untuk Mahasiswa yang belum atau tidak isi FRS mohon untuk di arahkan atau diberikan informasi langsung perihal pengisian FRS
- Untuk Mahasiswa yang tidak aktif di semester sebelumnya mohon untuk di hubungi kembali langsung sebagai informasi bahwa jadwal pengisian FRS sudah harus di lakukan
- Berikan arahan jika mahasiswa yang tidak aktif beralasan dengan kesulitan ekonomi karena Institusi Pertiwi memberikan kemudahan dari poin A, B dan C
Demikianlah surat edaran ini disampaikan agar bisa dilaksanakan dengan baik untuk mendukung lancarnya proses belajar mengajar di lingkungan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi di masa pandemi ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 11 Maret 2022
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Yayasan Pendidikan Pertiwi Global
Hj. Tuti Indrayani, S.E., MBA.
Ketua