Beasiswa Pertiwi Gelombang 7 Ta.Ak 2021-2 STBA Pertiwi

KEPUTUSAN YAYASAN PENDIDIKAN PERTIWI GLOBAL

NOMOR 010/YPPG/SK/BSW/III/2022

TENTANG

PENERIMAAN BEASISWA PERTIWI TAHUN AJARAN 2021/22
BAGI CALON MAHASISWA INSTITUSI PERGURUAN TINGGI PERTIWI
YAYASAN PENDIDIKAN PERTIWI GLOBAL

 

Menimbang: a. Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi sosial dalam proses tridharma perguruan tinggi, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global (YPPG) meluncurkan beasiswa Pertiwi di lingkungan institusi Pertiwi;
  b. Beasiswa Pertiwi adalah program beasiswa yang diberikan oleh YPPG melalui Institusi Pertiwi untuk membantu pemerataan pendidikan kepada calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi atau calon mahasiswa yang mempunyai prestasi tertentu;
  c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b, perlu menetapkan Keputusan Yayasan;

 

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
  4 Surat Edaran Yayasan Pendidikan Pertiwi Global Nomor 01/Beasiswa/YPPG/0220 tentang Ketentuan Beasiswa Pertiwi Berprestasi dan Mengabdi;
  5. Surat Pengajuan Beasiswa Institusi STIE Pertiwi, STBA Pertiwi, AKPAR Pertiwi

 

Memperhatikan: Ketentuan Beasiswa Pertiwi Berprestasi dan Mengabdi Tahun 2021 Yayasan Pendidikan Pertiwi Global.

 

Memutuskan

Menetapkan  
Pertama : Penerima Beasiswa Gelombang 7 (Tujuh) TA 2021-2022 di STIE Pertiwi-STBA Pertiwi dan AKPAR Pertiwi yang diterima untuk menjadi mahasiswa via jalur Beasiswa, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;
Kedua : Beasiswa sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan berdasarkan persentase potongan yang dapat diperoleh dari hasil peringkat hasil tes beasiswa dan usulan dari Instutusi perguruan tinggi yang sudah dilaksanakan pada kesempatan yang lalu;
Ketiga : Persentase potongan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua untuk peringkat ke 1 (satu) potongan sebesar 100%, peringkat ke 2 (dua) potongan sebesar 75%, dan peringkat ke 3 (tiga) potongan sebesar 50%, dan peringkat ke 4 (empat) potongan sebesar 25% yang dihitung dari biaya total per semester sesuai SK Tarif yang berlaku dan berdasarkan tarif tahapan pendaftaran Ta. 2021-2022.
Keempat : Beasiswa sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama dapat dihentikan apabila mahasiswa telah lulus, cuti, mengundurkan diri, pindah perguruan tinggi lain, menerima sanksi akademik di Perguruan Tinggi, memberikan data yang tidak benar, tidak aktif tanpa keterangan/tidak mengikuti ujian, meninggal dunia, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan sehingga yang bersangkutan tidak berhak menerima beasiswa.
Kelima : Penerima beasiswa pada Diktum 1 (Satu), jika dengan sengaja dilakukan tanpa ada sebab yang jelas (force majeure), maka harus mengembalikan dana beasiswa yang telah diberikan.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 04 Maret 2022 dan akan dilakukan peninjauan dan pembetulan seperlunya jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.

Atas Nama : 

Nabila Putri Nurcahyani SMAN 1 Gunung Kidul 50% S1 Sastra Inggris STBA Pertiwi
Nazmiatul Laila SMAN 1 Mandrehe Nias Barat 75% S1 Sastra Inggris STBA Pertiwi
Ingat Kristiani Gulo SMK Karya Bangsa Tambun Selatan 50% S1 Sastra Inggris STBA Pertiwi

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 04 Maret 2022

Hj. Tuti Indrayani
Ketua
Yayasan Pendidikan Pertiwi Global