KEBIJAKAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) 2021/2022
P E N G U M U M A N
No: 105/Peng/STBA-P/WaKet.II/XI/2021
Tentang :
UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL TA 2021/2022
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Bahasa Asing Pertiwi bahwa pelaksanaan Ujian Tengah Semester akan dilaksanakan pada Pertemuan Sesi ke 8.
Untuk mengikuti ujian UTS tersebut, mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan persyaratan sbb:
- Telah melunasi 55% dari biaya administrasi keuangan, paling lambat 3 Hari sebelum Pelaksanaan UTS diselenggarakan.
- Peserta ujian wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan ujian
- Untuk mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1, silahkan isi form : https://bit.ly/perpanjangan-angsuran untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti UTS, dan melampirkan dokumen yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang mengisi Form persyaratan nomor 3 silahkan hubungi Wakil Ketua 1 Bidang Keuangan. (tidak diperkenankan menghubungi pada hari H, pelaksaan UTS)
- Konfirmasi Pembayaran :
a. Kampus Cililitan : https://bit.ly/bayarpertiwicililitan
b. Kampus Bekasi : https://bit.ly/bayarpertiwikampusbekasi - Kartu UTS akan diterbitkan di PORTAL SIAP bagi yang telah melunasi uang kuliah bisa cetak sendiri kartunya, dan yang belum bisa cetak silahkan hubungi Sekretariat,
- Panduan cetak kartu UTS :
https://stba-pertiwi.ac.id/2020/07/06/panduancetakkartu-uts-dan-uas-online/
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian seluruh mahasiswa, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 08 Nov 2021
Abdillah,SE.,MM
Wakil Ketua II
Tembusan :
1. Ketua Yayasan Pendidikan Pertiwi Global
2. Ketua STBA
3. Sekber
4. Arsip